Saturday 24 March 2018

Selengkapnya Tentang PKH

Prinsip Kode Etik SDM Pelaksana PKH :



Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab dan berintegritas tinggi;
Melaksanakan tugas dengan cermat dan disiplin;
Memberikan pelayanan dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan;
Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan tugas sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara dan tidak memberikan data kepesertaan PKH baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain kecuali mendapat izin dari Kementerian Sosial dan/atau Dinas/Instansi Sosial Pelaksana PKH;
Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
Tidak melakukan tindakan penggelapan dana dan/atau penyalahgunaan dana, termasuk mengutip, mengurangi, membawa dan/atau menyimpan uang bantuan program;
Tidak melakukan manipulasi/pemalsuan data atau dokumen untuk kepentingan laporan program;
Tidak melanggar Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang tata tertib dan disiplin kerja serta larangan rangkap pekerjaan bagi Pegawai Non PNS Pelaksana PKH

TUGAS DAN KEWAJIBAN KOORDINATOR REGIONAL

Tugas dan fungsi Koordinator Regional PKH meliputi:
Melakukan komunikasi dan koordinasi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pemangku kepentingan dan melakukan advokasi kebijakan serta memastikan ketersediaan dana partisipasi APBD untuk pelaksanaan PKH;


Membangun komunikasi dan menjalin hubungan dengan berbagai pemangku kepentingan internal dan eksternal di tingkat regional untuk memastikan seluruh aspek PKH dapat diimplementasikan secara optimal;
Berkoordinasi secara berkala dengan Koordinator Wilayah untuk menyelesaikan isu, keluhan dan kasus terkait PKH serta memberikan motivasi untuk mengimplementasikan PKH secara optimal;
Melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan internal dan eksternal di tingkat regional, provinsi dan kabupaten/kota untuk kelengkapan dan penyaluran bantuan PKH kepada KPM, bantuan program komplementer dan implementasi pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) yang konsisten;
Melakukan pemantauan dan pengawasan kehandalan Sistem Informasi PKH (SimPKH) di tingkat regional terhadap penggunaan aplikasi SimPKH di setiap provinsi, memastikan pemutakhiran data secara berkala, kehandalan perangkat keras dan perangkat lunak, serta pemeliharaan dan perbaikan aplikasi SimPKH;
Memetakan potensi sumber daya dan memastikan tercapainya tingkat kapabilitas yang memadai bagi seluruh Koordinator, Pekerja Sosial Supervisor, Pendamping Sosial dan Administrator Pangkalan Data di lingkup regional, serta memastikan ketersediaan sarana dan prasarsana kerja untuk PKH;
Melakukan pengawasan proses bisnis PKH yang mencakup validasi, verifikasi, distribusi kartu, resertifikasi, transisi, dan graduasi, serta dokumentasi informasi PKH di wilayah tugasnya;
Melakukan pengawasan dan evaluasi kegiatan dan kinerja Koordinator Kabupaten/Kota dan Pekerja Sosial Supervisor pada seluruh aspek implementasi PKH, yang mencakup implementasi P2K2, kegiatan sosialisasi, pemutakhiran data, dan penyaluran bantuan PKH kepada KPM;
Mengkoordinasikan kegiatan pelaporan realisasi anggaran, kinerja dan laporan lain yang diperlukan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga, dengan memastikan kelengkapan dan ketepatan waktu penyampaian laporan dari setiap provinsi serta memastikan kelengkapan dan ketepatan waktu kompilasi, analisis dan penyampaian laporan tersebut.

Kewajiban Koordinator Regional PKH meliputi :
Menyusun rencana kerja, anggaran, dan kebutuhan sumber daya untuk implementasi PKH di tingkat regional yang disampaikan kepada Direktorat Jaminan Ssosial Keluarga;
Memastikan ketepatan waktu dan penyelesaian proses bisnis PKH yang mencakup validasi, verifikasi, distribusi kartu, re-sertifikasi, transisi, dan graduasi, serta dokumentasi informasi PKH melalui pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait;
Memastikan ketersediaan perhitungan anggaran dan ketersediaan dana untuk PKH, kelengkapan dan akurasi data KPM, dan kelengkapan dan ketepatan waktu penyaluran bantuan PKH kepada KPM melalui pengawasan dan koordinasi dengan Koordinator Wilayah dan koordinasi dengan Direktorat JSK;
Memastikan kehandalan Sistem Informasi PKH (SimPKH) di tingkat regional, melalui pengawasan pada penggunaan aplikasi SimPKH di setiap provinsi, memastikan pemutakhiran data secara berkala, kehandalan perangkat keras dan perangkat lunak, serta koordinasi dengan pihak terkait untuk pemeliharaan dan perbaikan;
Memastikan berlangsungnya kegiatan P2K2 dan kegiatan sosialisasi lain yang diperlukan kepada KPM, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
Memastikan penyelesaian seluruh isu, keluhan, dan kasus serta melakukan mediasi, fasilitasi dan advokasi kepada KPM terkait PKH dan program komplementer lain, diiringi koordinasi dengan Direktorat Jaminan Sosial Keluarga, Koordinator Wilayah, dan pemangku kepentingan terkait;
Menjalankan dengan optimal seluruh penugasan yang diberikan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga  dan melaporkan hasilnya secara tepat waktu dengan memastikan kualitas hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan;
Melaksanakan seluruh ketentuan dan kebijakan program sesuai Pedoman Operasional PKH dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial;
Melakukan penyusunan dan penyajian laporan program secara periodik, bertanggung jawab dan melaporkan realisasi pelaksanaan PKH kepada Direktur Jaminan Ssosial Keluarga c.q. Kepala Sub-Dit Sumber Daya.
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud Diktum KESATU dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan, mempelajari tujuan dan sasaran, menentukan indikator dan capaian kinerja program sesuai dengan ketersediaan sumber daya dan proses kerja saat ini melalui koordinasi dengan Direktorat Jaminan Sosial Keluarga dan pihak-pihak terkait lainnya.

TUGAS DAN KEWAJIBAN KOORDINATOR WILAYAH
  
Tugas dan Fungsi Koordinator Wilayah PKH meliputi:
Melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di tingkat provinsi untuk memastikan ketersediaan dana partisipasi APBD bagi PKH;
Membangun komunikasi dan menjalin hubungan dengan berbagai pemangku kepentingan internal dan eksternal di tingkat wilayah untuk memastikan seluruh aspek PKH dapat diimplementasikan secara optimal;
Melakukan koordinasi secara berkala dengan Koordinator Kabupaten/Kota dan Pekerja Sosial Supervisor untuk menyelesaikan isu, keluhan dan kasus terkait PKH serta memberikan motivasi untuk mengimplementasikan PKH secara optimal;
Melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan internal dan eksternal di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk kelengkapan dan penyaluran bantuan PKH kepada KPM, bantuan program komplementer lain dan implementasi pertemuan peningkatan kemampuan keluarga yang konsisten;
Melakukan pemantauan dan pengawasan kehandalan Sistem Informasi PKH (SimPKH) terhadap penggunaan aplikasi SimPKH di setiap tingkat kabupaten/kota, memastikan pemutakhiran data secara berkala, kehandalan perangkat keras dan perangkat lunak, serta pemeliharaan dan perbaikan aplikasi SimPKH;
Melakukan upaya untuk tercapainya tingkat kapabilitas yang memadai bagi Koordinator Kabupaten/Kota, Pekerja Sosial Supervisor, Pendamping Sosial dan Administrator Pangkalan Data melalui kegiatan pelatihan dan pengembangan, serta ketersediaan sarana dan prasarana kerja untuk PKH;
Melakukan pengawasan proses bisnis PKH yang mencakup validasi, verifikasi, distribusi kartu, resertifikasi, transisi, dan graduasi, serta dokumentasi informasi PKH di wilayah tugasnya;
Melakukan pengawasan dan evaluasi kegiatan dan kinerja Koordinator Kabupaten/Kota dan Pekerja Sosial Supervisor pada seluruh aspek implementasi PKH, yang mencakup implementasi P2K2, kegiatan sosialisasi, pemutakhiran data, dan penyaluran bantuan PKH kepada KPM;
Mengoordinasikan kegiatan pelaporan anggaran, kinerja dan pelaporan lain di tingkat provinsi yang diperlukan oleh Direktorat JSK, dengan dengan memastikan kelengkapan dan ketepatan waktu penyampaian laporan dari setiap kabupaten/kota serta memastikan kelengkapan dan ketepatan waktu kompilasi, analisis dan penyampaian laporan tersebut.
Kewajiban Koordinator Wilayah PKH meliputi :
Menyusun rencana kerja, anggaran, dan kebutuhan sumber daya untuk implementasi PKH di tingkat wilayah;
Memastikan kelengkapan dan akurasi penyaluran bantuan PKH kepada KPM dan implementasi pertemuan peningkatan kemampuan keluarga yang konsisten;
Memastikan tercapainya tingkat kapabilitas yang memadai bagi Koordinator Kabupaten/Kota, Pekerja Sosial Supervisor, Pendamping Sosial dan Administrator Pangkalan Data melalui kegiatan pelatihan dan pengembangan, serta ketersediaan sarana dan prasarana kerja untuk PKH;
Memastikan ketepatan waktu dan penyelesaian proses bisnis PKH yang mencakup validasi, verifikasi, distribusi kartu, re-sertifikasi, transisi, dan graduasi, serta dokumentasi informasi PKH;
Memastikan kelengkapan dan akurasi data KPM, kelengkapan dan ketepatan waktu penyaluran bantuan PKH kepada KPM melalui pengawasan dan koordinasi dengan Koordinator Kabupaten/Kota dan Koordinator Regional;
Memastikan kehandalan Sistem Informasi PKH (SimPKH) di setiap propinsi, pemutakhiran data secara berkala, kehandalan perangkat keras dan perangkat lunak, serta pemeliharaan dan perbaikan aplikasi SimPKH;
Memfasilitasi penyelesaian seluruh isu, keluhan, dan kasus serta melakukan mediasi, fasilitasi dan advokasi kepada KPM terkait PKH dan program komplementer lainnya;
Melaksanakan seluruh ketentuan dan kebijakan program sesuai Pedoman Operasional PKH dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial;
Melakukan penyusunan dan penyajian laporan program secara periodik, bertanggung jawab dan melaporkan realisasi pelaksanaan PKH kepada Koordinator Regional.
Pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan, mempelajari tujuan dan sasaran, menentukan indikator dan capaian kinerja program sesuai dengan ketersediaan sumber daya dan proses kerja saat ini melalui koordinasi dengan Koordinator Regional, Direktorat Jaminan Sosial Keluarga dan pihak-pihak terkait lainnya.

Profile Koordinator Wilayah:
Regional 1 - Pulau Sumatera
Regional 2 - Pulau Jawa 
Regional 3 - Pulau Bali, Nusa Tenggara
Regional 4 - Pulau Kalimantan
Regional 5 - Pulau Sulawesi
Regional 6 - Maluku, Maluku Utara
Regional 7 - Papua, Papua Barat

TUGAS DAN KEWAJIBAN KOORDINATOR KABUPATEN/KOTA
  
Tugas Koordinator Kabupaten/Kota PKH meliputi :
1.    Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan di tingkat kabupaten/kota terkait implementasi PKH dan sinkronisasi dengan program bantuan komplementer lain;
2.      Mengkoordinasikan, mengelola data dan melaporkan implementasi:
a.     Pertemuan awal dan validasi KPM
b.     Verifikasi dan komitmen KPM untuk berpartisipasi di dalam PKH
c.      Pemutakhiran data KPM untuk PKH
d.     Penyaluran bantuan sosial PKH
e.     Pengelolaan dokumen dan data terkait PKH
3.    Bersama dengan Pekerja Sosial Supervisor mengoordinasikan perencanaan dan pelaporan kegiatan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2);
4.    Mengkoordinasikan penanganan pengaduan dan permasalahan pelaksanaan PKH di seluruh kecamatan lokasi tugasnya; 
5.   Mengkoordinasikan proses mediasi, fasilitasi dan advokasi kepada KPM PKH di seluruh kecamatan lokasi tugasnya untuk memperoleh bantuan sosial PKH dan program komplementer lainnya.


Kewajiban Koordinator Kabupaten/Kota PKH meliputi :
Membuat rencana kerja implementasi PKH di tingkat kabupaten/kota dan disampaikan kepada Koordinator Wilayah;
Memastikan seluruh Pendamping Sosial, Asisten Pendamping Sosial dan Administrator Pangkalan Data PKH memiliki tingkat kapabilitas yang memadai melalui kegiatan pelatihan dan pengembangan;
Memastikan kehandalan Sistem Informasi PKH (SimPKH) di tingkat Kabupaten/Kota, melalui pengawasan pada penggunaan aplikasi SimPKH di setiap kecamatan, memastikan pemutakhiran data secara berkala, kehandalan perangkat keras dan perangkat lunak, serta koordinasi dengan pihak terkait untuk pemeliharaan dan perbaikan;
Memastikan penyelesaian seluruh isu, keluhan dan kasus dan melakukan mediasi, fasilitasi dan advokasi terkait PKH dan program komplementer lain di tingkat kabupaten/kota;
Mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis dan/atau pemantapan yang diselengarakan oleh Kementerian Sosial maupun oleh Dinas/Instansi Sosial Pelaksana PKH;
Melaksanakan seluruh ketentuan dan kebijakan program sesuai Pedoman Operasional PKH dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial;
Bertanggung jawab dan melaporkan realisasi pelaksanaan PKH kepada Koordinator Wilayah.

TUGAS DAN KEWAJIBAN PEKERJA SOSIAL SUPERVISOR
  
Tugas Pekerja Sosial Supervisor PKH meliputi :

Melakukan koordinasi dengan Koordinator Kabupaten/ Kota dan pemangku kepentingan lain terkait pelaksanaan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2);
Melakukan identifikasi kebutuhan, memberikan pelatihan dan bimbingan kepada Pendamping Sosial PKH terkait P2K2;
Melakukan modifikasi materi P2K2 sesuai dengan kondisi dan situasi di lokasi tugas;
Melaksanakan pengelolaan kasus (case management), memberikan dukungan dan umpan balik teknis dan non-teknis kepada Pendamping Sosial PKH pada pelaksanaan P2K2;
Memberikan dukungan kepada Pendamping Sosial PKH terkait penyelesaian isu, keluhan dan kasus terkait kepesertaan PKH;
Melakukan pengawasan dan pengendalian terkait pelaksanaan P2K2 yang dilakukan oleh Pendamping Sosial PKH;
Menyediakan informasi terkait PKH berdasarkan permintaan Koordinator Kabupaten/Kota, Wilayah, Regional, dan/atau Direktorat JSK melalui SimPKH atau media komunikasi lainnya.
Kewajiban Pekerja Sosial Supervisor PKH meliputi :
Membuat rencana kerja implementasi P2K2 di tingkat kabupaten/kota dan disampaikan kepada Koordinator Wilayah;
Memastikan kecukupan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan P2K2;
Memastikan seluruh Pendamping Sosial PKH memiliki tingkat kapabilitas yang memadai melalui kegiatan pelatihan dan pengembangan;
Memastikan penyelesaian seluruh isu, keluhan dan kasus dan melakukan mediasi, fasilitasi dan advokasi terkait PKH dan program komplementer lain di tingkat kabupaten/kota;
Mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis dan/atau pemantapan yang diselengarakan oleh Kementerian Sosial maupun oleh Dinas/Instansi Sosial Pelaksana PKH;
Melaksanakan seluruh ketentuan dan kebijakan program sesuai Pedoman Operasional PKH dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial;
Bertanggung jawab dan melaporkan realisasi kegiatan pekerjaan sosial kepada Koordinator Wilayah

TUGAS DAN KEWAJIBAN ADMINISTRATOR PANGKALAN DATA
  
Tugas Administrator Pangkalan Data Kabupaten/Kota PKH, meliputi:
Menerima data dan formulir terkait validasi calon KPM PKH, verifikasi komitmen KPM PKH, dan pemutakhiran KPM PKH dari Direktorat JSK dan/atau Dinas Sosial Provinsi dan mendistribusikan kepada seluruh Pendamping Sosial;
Menerima dan memverifikasi data hasil validasi, hasil pemutakhiran, hasil verifikasi, dan realisasi penyaluran bantuan PKH dari seluruh Pendamping Sosial;
Melakukan input dan mengelola data hasil validasi, hasil pemutakhiran, hasil verifikasi, dan realisasi penyaluran bantuan PKH ke dalam SimPKH sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Memberikan bantuan teknis kepada Pendamping Sosial terkait penggunaan dan penanganan keluhan dan permasalahan terkait SimPKH;
Menyiapkan kebutuhan data dan administrasi kegiatan PKH bagi para pemangku kepentingan di tingkat kabupaten/kota, wilayah, atau regional;
Mengadministrasikan di tingkat kabupaten/kota proses mediasi, fasilitasi dan advokasi kepada KPM PKH untuk memperoleh bantuan sosial PKH dan bantuan program komplementer
Kewajiban Administrator Pangkalan Data Kabupaten/Kota PKH, meliputi :
Membuat rencana kerja dan disampaikan kepada Koordinator Kabupaten/Kota;
Memastikan kelancaran penggunaan aplikasi SimPKH di setiap kecamatan, memastikan pemutakhiran data secara berkala, kehandalan perangkat keras dan perangkat lunak, serta koordinasi dengan pihak terkait untuk pemeliharaan dan perbaikan;
Memastikan kelengkapan dan validitas data/dokumen hasil validasi calon KPM PKH, hasil pemutakhiran data KPM PKH, hasil verifikasi komitmen, realisasi penyaluran bantuan PKH serta data/dokumen PKH lainnya yang diterima dari seluruh Pendamping Sosial PKH;
Memastikan penyelesaian seluruh isu, keluhan dan kasus dan melakukan mediasi, fasilitasi dan advokasi terkait PKH dan program komplementer lain di tingkat kabupaten/kota;
Mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis dan/atau pemantapan yang diselengarakan oleh Kementerian Sosial maupun oleh Dinas/Instansi Sosial Pelaksana PKH;
Melaksanakan seluruh ketentuan dan kebijakan program sesuai Pedoman Operasional PKH dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial;
Bertanggung jawab dan melaporkan realisasi pelaksanaan PKH kepada Koordinator Kabupaten/Kota

TUGAS DAN KEWAJIBAN PENDAMPING SOSIAL
  
Tugas Pendamping Sosial PKH, meliputi :
Melakukan kegiatan sosialisasi PKH kepada aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, organisasi perangkat daerah, dan masyarakat umum;
Melakukan pertemuan awal dan validasi data calon KPM PKH;
Melakukan verifikasi komitmen kehadiran anggota KPM PKH pada layanan fasilitas pendidikan dan kesehatan pada waktu yang telah ditetapkan;
Melakukan pendampingan KPM PKH dalam fasilitasi akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial untuk pemenuhan komitmen dan kewajiban sesuai ketentuan;
Melakukan pemutakhiran data KPM PKH setiap terjadi perubahan;
Melakukan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) bagi seluruh KPM PKH sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan;
Melakukan mediasi, fasilitasi dan advokasi kepada KPM PKH untuk memperoleh bantuan sosial PKH dan bantuan program komplementer lainnya.
Kewajiban Pendamping Sosial PKH, meliputi :
Membuat rencana kerja implementasi PKH di tingkat kecamatan dan disampaikan kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan  Pekerja Sosial Supervisor;
Memfasilitasi pemecahan isu, penanganan keluhan dan kasus yang berasal dari KPM PKH;
Menyediakan informasi terkait PKH berdasarkan permintaan dari Koordinator Kabupaten/Kota dan  Pekerja Sosial Supervisor, Koordinator Wilayah, Koordinator Regional, dan/atau Direktorat JSK melalui SimPKH atau media komunikasi lainnya;
Memastikan KPM PKH memperoleh penyaluran bantuan PKH dan program komplementer lainnya;
Mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis dan/atau pemantapan yang diselengarakan oleh Kementerian Sosial maupun oleh Dinas/Instansi Sosial Pelaksana PKH;
Melaksanakan seluruh ketentuan dan kebijakan program sesuai Pedoman Operasional PKH dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial;
Bertanggung jawab dan melaporkan realisasi pelaksanaan PKH kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan  Pekerja Sosial Supervisor.

TUGAS DAN KEWAJIBAN ASISTEN PENDAMPING SOSIAL

Tugas Asisten Pendamping Sosial PKH adalah melaksanakan dan/atau membantu Pendamping Sosial dalam hal:
Kegiatan sosialisasi PKH kepada aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, organisasi perangkat daerah, dan masyarakat umum;
Kegiatan pertemuan awal dan validasi data calon KPM PKH;
Kegiatan verifikasi komitmen kehadiran anggota KPM PKH pada layanan fasilitas pendidikan dan kesehatan pada waktu yang telah ditetapkan;
Kegiatan pendampingan KPM PKH dalam fasilitasi akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial untuk pemenuhan komitmen dan kewajiban sesuai ketentuan;
Kegiatan pemutakhiran data KPM PKH setiap terjadi perubahan;
Kegiatan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga bagi seluruh KPM PKH sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan;
Kegiatan mediasi, fasilitasi dan advokasi kepada KPM PKH untuk memperoleh bantuan sosial PKH dan bantuan program komplementer lainnya.
Kewajiban Asisten Pendamping Sosial PKH meliputi :
Membantu Pendamping Sosial menyusun rencana kerja implementasi PKH disampaikan kepada Pendamping Sosial;
Membantu Pendamping Sosial memfasilitasi pemecahan isu, penanganan keluhan dan kasus yang berasal dari KPM PKH;
Membantu Pendamping Sosial menyediakan informasi terkait PKH berdasarkan permintaan dari Koordinator dan Pekerja Sosial Supervisor Kabupaten/Kota, Koordinator Wilayah, Koordinator Regional, dan/atau Direktorat JSK melalui SimPKH atau media komunikasi lainnya;
Membantu Pendamping Sosial memastikan KPM PKH memperoleh penyaluran bantuan PKH dan program komplementer lainnya;
Mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis dan/atau pemantapan yang diselengarakan oleh Kementerian Sosial maupun oleh Dinas/Instansi Sosial Pelaksana PKH;
Melaksanakan seluruh ketentuan dan kebijakan program sesuai Pedoman Operasional PKH dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial;
Bertanggung jawab dan melaporkan realisasi pelaksanaan PKH kepada Pendamping Sosial





EmoticonEmoticon