Friday 23 March 2018

Sejarah Lahirnya PKH

Jakarta, 12 Juni 2007. Pemerintah melalui Departemen Sosial (Depsos) bersama lintas sektoral mulai bulan Juli 2007 meluncurkan Program keluarga Harapan (PKH).

Program Keluarga Harapan akan dilaunching secara resmi oleh Menteri Sosial dan Pemerintah Daerah pada tanggal 25 Juli 2007 di Gorontalo.


Pada tahap awal, program tersebut akan dilaksanakan di 7 provinsi dengan melibatkan 500.000 rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang akan mendapat dana bantuan dari pemerintah antara Rp.600.000 sampai Rp.2,2 juta per tahun selama 6 tahun.

Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos Chazali Situmorang kepada wartawan di Jakarta, Senin menjelaskan, PKH merupakan bantuan sosial kepada rumah tangga yang memenuhi 22 klasifikasi RTSM dengan memberlakukan persyaratan tertentu yang dapat merubah perilaku. “Penerima bantuan PKH adalah rumah tangga miskin kronis, rentan terhadap goncangan dan transitory poverty. Penerima bantuan harus menyekolahkan anak, memeriksakan kesehatan ke Puskesmas serta memperhatikan kecukupan gizi anak," jelasnya. 

Program PKH, kata Chazali, berbeda dengan bantuan tunai langsung (BLT), karena dalam PKH persyaratannya lebih ketat yaitu lebih kepada pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) terutama anak-anak. “PKH lebih diutamakan untuk anak-anak mulai dalam kandungan sampai anak usia sekolah yang tidak mampu bersekolah," katanya. Dengan demikian, lanjut Chazali, bagi keluarga yang dulu pernah menerima BLT, pada PKH belum tentu mendapat dana bantuan. “Program BLT sudah selesai. PKH benar-benar untuk keluarga yang memiliki anak sekolah atau ada ibu hamil," katanya.


Ketentuan PKH meliputi persyaratan komponen kesehatan terdiri atas:
Pemeriksaan kehamilan minimal 4 kali, proses kelahiran ditangani tenaga medis dan kunjungan setelah melahirkan minimal 2 kali untuk penyuluhan kesehatan ibu menyusui.
Untuk anak-anak usia 0-6 tahun meliputi usia 0-11 bulan memperoleh imunisasi komplet dan pemantauan tumbuh kembang anak setiap bulan.
Untuk anak-anak 6-11 bulan mendapat vitamin A 2 kali setahun.
Untuk anak-anak 12-59 bulan mendapat imunisasi dan pemantauan tumbuh kembang setiap bulan serta pemantauan tumbuh kembang usia pra sekolah.
Untuk komponen pendidikan meliputi anak usia 6-15 tahun terdaftar di SD dan SMP dengan kehadiran minimal 85 persen setiap bulan selama tahun ajaran berlangsung,
RTSM dengan anak usia di atas 15 tahun namun belum menyelesaikan pendidikan dasar dapat menerima bantuan jika anak itu bersekolah atau mengikuti pendidikan kesetaraan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bantuan PKH yang akan diberikan per 3 bulan itu akan diberikan kepada ibu/wanita dewasa dalam rumah tangga, bukan diberikan kepada suami. “Nanti akan ada kartunya untuk mengambil di kantor pos. Suami tidak bias mengambil," tegasnya.

Rincian dana PKH meliputi bantuan tetap Rp200.000, setiap keluarga per tahun meliputi:
Bantuan pendidikan SD/MI Rp400.000,
Bantuan pendidikan SMP/MTs Rp800.000.
Bantuan kesehatan, balita Rp800.000,
Bantuan kesehatan, ibu hamil/menyusui Rp800.000.
Penyaluran bantuan PKH akan dilakukan dalam 4 tahap. Pada tahap awal dengan dana sebesar Rp.1 triliun akan dilakukan di 48 kabupaten/kota pada 7 provinsi yaitu:
DKI Jakarta (1 kota),
Jawa Barat (11 kab/kota),
Jawa Timur (21 kabupaten/kota),
Sumatera Barat (1 kab),
Sulawesi Utara (5 kab),
Gorontalo (2 kabupaten/kota) dan
Nusa Tenggara Timur (7 kabupaten)
Chazali menambahkan, pelaksanaan PKH akan ditangani oleh tenaga kontrak yang direkrut oleh Depsos mulai pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan, sehingga mereka dapat bekerja secara penuh dan memenuhi sasaran berupa peningkatan kesejahteraan keluarga miskin dan anak-anak usia sekolah.

Sumber:
Berita Laman Kemendagri tanggal 12 Juni 2007
Berita Antara tanggal 12 Juni 2007.


EmoticonEmoticon