Thursday 7 March 2019

Zakat Ikut Andil Dalam Tanggulangi Kemiskinan

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menilai pemerintah harus membuat regulasi yang memperkuat otoritas Baznas. Sehingga Baznas menjadi lembaga yang mandiri dan bisa meringanlkan beban pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan.

Wakil Ketua Baznas, Zainulbahar Noor mengatakan, zakat bisa membantu meringankan pemerintah dalam upaya menanggulangi kemiskinan. Artinya beban APBD atau APBN untuk menanggulangi kemiskinan bisa diringankan oleh zakat yang dikelola Baznas.

Ia menerangkan, sekarang ada Undang-undang (UU) yang mengatur agar Baznas mendapatkan bantuan dana dari APBN dan APBD. Padahal mestinya Baznas mendapat uang zakat untuk membantu pemerintah daerah dan pusat menanggulangi kemiskinan.

“Bukan uang zakat (yang di Baznas) dimasukan ke APBD/ APBN, tapi yang tadinya uang APBD/ APBN yang mau dikasih ke Baznas dan untuk menanggulangi kemiskinan dihentikan (karena kemiskinan ditanggulangi Baznas, red)” ungkap Zainulbahar kepada Republika.co.id di Hotel Sunan Surakarta, Senin (4/3).

Di dalam Baznas ada bagian sekretariat yang isinya staf-staf. Mereka ditugaskan Kementerian Agama untuk bekerja di Baznas pusat. Pemerimtah daerah menunjuk orang untuk menjadi staf yang bekerja di Baznas daerah. Jadi staf-staf itu digaji oleh pemerintah pusat dan daerah.
Zainulbahar menegaskan, kalau Baznas bisa menghimpun dana zakat dengan sangat banyak. Staf-staf itu tidak perlu lagi digaji pemerintah. Setidanya staf-staf itu tidak menjadi beban APBD atau APBN.

Seharusnya pemerintah daerah memberi anggaran ke Baznas daerah untuk biaya operasi mereka. Supaya Baznas daerah bisa bekerja maksimal. Hasil kinerja Baznas daerah bisa untuk menanggulangi kemiskinan. Artinya Baznas daerah telah membantu pemerintah daerah menanggulangi kemiskinan.

“Tapi (kinerja Baznas) tidak maksimal karena jumlah zakat yang terhimpun Baznas kecil, kalau zakat terhimpun puluhan triliun (di Baznas), pemerintah tidak perlu lagi membayar gaji pegawai dan tidak perlu ada APBD untuk membantu operasional Baznas daerah,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, pemerintah daerah kadang-kadang meminjamkan gedung dan mobil ke Baznas daerah. Artinya Baznas harus disusui pemerintah derah. Hal itu terjadi karena Baznas tidak diperkuat menjadi lembaga independen untuk mengentaskan kemuskinan. Otoritas Baznas dalam mengumpulkan zalat juga belum cukup baik. Padahal kalau otoritas Baznas diperbaiki bisa mengumpulkan zakat dengan sangat banyak.
Ia mengungkapkan, tantangannya sekarang bagaimana supaya Baznas pusat dan daerah bisa menghimpun zakat lebih baik lagi. “Caranya pemerintah memberikan fasilitas sehingga Baznas punya otoritas supaya koorporasi, perusahaan-perusahaan, UMKN, PNS membayar (zakat),” ungkapnya.

Menurut Zainulbahar, agar Baznas mendapatkan otoritas dalam menghimpun dan mengelola zakat. Maka Baznas harus didukung regulasi dari pemerintah pusat dan daerah. Regulasi itu dibuat agar PNS, perusahaan dan koorporasi membayar zakat ke Baznas. Sebagai contoh regulasi yang mengimbau atau mewajibkan PNS membayar zakat ke Baznas. Tapi kewajiban itu hanya untuk PNS yang menyatakan suka rela membayar zakat ke Baznas.

https://dunia.news/islam/


EmoticonEmoticon