Thursday 18 July 2019

Inspirasi KPM Graduasi Mandiri

Ciamis - Mendapat bantuan dari program pemerintah menjadi dambaan bagi warga miskin. Namun tidak untuk Dedah (42) dan keluarganya. Ia secara sukarela memutuskan mundur menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Sebelumnya Dedah tercatat menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program PKH. Selama 8 tahun ia mendapat bantuan tunai untuk keperluan anak-anaknya sekolah. Ia memutuskan untuk keluar dari PKH setelah anaknya yang kedua lulus SMK. Sedangkan anaknya yang ketiga kini masih duduk di bangku sekolah dasar.
Ditemui di rumahnya yang cukup sederhana di Dusun Depok, Desa Sukajadi, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019), Dedah mengaku tak akan menyesali keputusannya untuk keluar dari PKH. Alasannya, karena masih banyak keluarga lain yang di bawah kondisinya saat ini belum mendapat bantuan pemerintah.
"Kami memutuskan untuk mundur sukarela, biar keluarga lain yang menerima bantuan ini. Sekarang anak saya yang sekolah hanya seorang yang masih SD. Saya rasa kami sanggup membiayainya. Kalau dulu memang anak yang kedua sampai SMK biayanya cukup berat, tapi sekarang sudah lulus," ujar Dedah.
Sehari-hari Dedah bekerja membantu mengasuh anak tetangga. Sedangkan suaminya Karmad (50) bekerja menjadi buruh bangunan. Selama menerima bantuan itu, Dedah mendapat pembinaan dan modul ekonomi dari Pendamping PKH. Perlahan ia mampu memanajemen keuangan keluarga sampai akhirnya kesejahteraannya meningkat.
"Alhamdulillah sekarang sudah mulai meningkat, sudah bisa merenovasi rumah sedikit-sedikit menjadi lebih baik," ucapnya.
Dengan mundurnya Keluarga Dedah dari PKH, harapannya perekonomian meningkat dan mendapat lebih daripada bantuan dari pemerintah tersebut. Tak dipungkiri Dedah program PKH sangat membantunya. 
"Memang ini sudah keputusan kami, tanpa ada paksaan, dari hati yang paling dalam. Ikhlas rida bantuan itu untuk yang lain yang betul-betul membutuhkan. Bersyukur dapat bantuan, tapi lebih bersyukur ketika tak mendapat lagi bantuan," ucapnya.
Sementara itu, Pendamping PKH Desa Sukajadi Sri Mulyawati mengaku kaget ketika Dedah berbicara akan keluar dari program PKH. Padahal menurutnya, keluarga Dedah masih layak untuk mendapat bantuan. 
"Ya kaget, tapi memang Ibu Dedah kaya hati, meski sebetulnya kondisinya masih layak dibantu. Ini prestasi bagi kami Pendamping PKH, setelah melakukan pembinaan, memberikan modul ekonomi akhirnya bisa mulai menata hidupnya untuk menuju sejahtera," ujarnya.
Koordinator PKH Ciamis Indra Ucu Maulana menuturkan selama periode 2018 sampai Juni 2019, PKH Ciamis telah berhasil menggraduasi sebanyak 363 KPM yang secara mandiri mundur menjadi peserta PKH. Hal itu menjadi kado bagi Pemkab Ciamis yang kini berusia 377 tahun. Sedikitnya bisa mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Ciamis.
Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH setelah dikurangi yang mundur saat ini sebanyak 48.414 keluarga yang tersebar di 27 Kecamatan. Dengan jumlah pendamping sebanyak 168 orang. 
"Memang dari pusat tak ada target untuk graduasi, tapi kami memiliki target setiap mendamping mampu menggraduasi 2 sampai 3 KPM," ujar Ucu.
Menurut Ucu, KPM yang graduasi memang saat ini sudah mampu menata hidup mereka sehingga kesejahteraannya meningkat. Ada yang mampu bekerja hingga memiliki usaha. Itu berkat pembinaan dalam Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) yang selama ini dilakukan para pendamping setiap bulan terhadap 1.882 kelompok. 
"Kalau untuk gantinya ya itu kewenangan pusat, jadi sistemnya tidak tambal sulam. Kalau yang sudah mundur ya sudah saja keluar tak lagi menerima bantuan," katanya.
Menurut Ucu, menggraduasi KPM ini sangat sulit, tetapi dengan kesungguhan dan kegigihan para Pendamping di lapangan jumlah tersebut berbanding lurus dengan perjuangan para pendamping dan seluruh pihak yang terkait. 
Kebanyakan KPM PKH yang telah di graduasi mempunyai kegiatan usaha (pemberdayaan ekonomi) baik yang berkelompok maupun perseorangan. Bahkan ada juga alasannya karena merasa masih terdapat keluarga yang lebih berhak menerima bantuan daripada keluarga mereka. 

Saturday 20 April 2019

Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Dilantik, Warga Padati Pendopo Kabupaten

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Herdiat Sunarya-Yana D Putra sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/4/2019). Pasangan ini seharusnya dilantik pada 7 April 2019. Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menundanya dengan alasan menjaga ketenangan menjelang pemilu serentak. Usai dilantik, pasangan Herdiat-Yana menuju Pendopo Kabupaten Ciamis. Di sana, mereka sudah disambut masyarakat Ciamis.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Herdiat-Yana tiba di Pendopo Ciamis pada pukul 15.50. Sebelum memasuki pendopo, masyarakat Ciamis dari berbagai elemen menyambut mereka di sejumlah perempatan jalan. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan ucapan selamat kepada pasangan tersebut. 

Setiba di pendopo, Herdiat menyampaikan sambutan pertamanya sebagai Bupati Ciamis. "Tanpa perjuangan, pengorbanan semua tidak mungkin saya bisa berdiri di sini," ujar Herdiat, di Pendopo Ciamis, Jawa Barat, Sabtu.  Kemenangan Herdiat-Yana, kata dia, merupakan kemenangan warga Tatar Galuh Ciamis. 

Menurut Herdiat, perjuangan baru dimulai hari ini hingga lima tahun ke depan. "Mari kita sama-sama berjuang. Kita tata, bangun Ciamis supaya lebih baik, maju, dan masyarakatnya lebih sejahtera," katanya.  Herdiat kemudian menyampaikan pesan Ridwan Kamil saat melantiknya agar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Terutama seluruh jajaran ASN (aparatur sipil negara). ASN tidak untuk dilayani, tetapi melayani masyarakat Tatar Galuh Ciamis," ujar Herdiat. 

Autobiogra Ibu Aat Solihat

- Nama saya Aat Solihat. Tidak ada kisah istimewa dari nama saya, namun saya yakin ada do’a dari sebuah nama. Saya lahir di daerah yang
berslogan “Manis”. Salah satu daerah yang terletak di ujung Provinsi Jawa Barat yaitu Kabupaten Ciamis. Tepatnya pada tanggal 23 Juli 1983. Saya anak
pertama dari pasangan suami istri Bapak Suparma dan Ibu Sutinah.
Kedua orang tua saya adalah petani yang setiap harinya selalu pergi mencari nafkah di ladang. Di sela kesibukannya mereka tidak pernah lupa
menyisihkan waktunya untuk berbagi kasih sayang dengan anak – anaknya.  Sebagai anak perempuan tentunya peran ibu sangat dominan untuk saya.
Terutama dalam pembentukan karakter sebagai wujud trah feminin yang kongkret.
Tidak cukup dengan penerapan pendidikan di keluarga saja, ketika usia saya 5 tahun saya di sekolahkan di Taman Kanak- Kanak Al- Amin selama 2 tahun,
lalu dilanjutkan ke Sekolah Dasar Cikaso V. Ketika duduk di kelas 2 ada seorang Guru namanya Pa Uje yang memberikan tugas untuk menulis sebuah
kalimat bebas, yang sesuai dengan imajinasi masing - masing. Saat itu saya berkir merangkai kata – kata berdasarkan imajinasi itu tidak ada gunanya,
yang penting saya bisa membaca, menulis dan berhitung. Namun sejak saat itu, tanpa saya sadari saya mulai sering mengungkapkan perasaan senang
dan sedih dalam bentuk tulisan. Kebiasaan itu berlanjut sampai saya duduk di bangku MTs Al- Amin dan MAN 2 Ciamis.
Saat ini saya sudah menikah dan memiliki satu orang anak. Setiap harinya saya mengabdikan diri untuk mengajar anak usia dini di PAUD Babul Ilmi
Pasirlawang. Meskipun belum PNS, namun keinginan untuk meningkatkan kemampuan diri dalam bidang Pendidikan Anak Usia Dini harus ada. Akhirnya
tahun 2011 saya masuk kuliah di STKIP 11 April Sumedang jurusan Pendidikan Guru – Pendidikan Anak Usia Dini dan alhamdulillah sekarang sudah selesai.
Tahun 2017 saya masuk di Kelompok Penerima Manfaat PKH Kecamatan Purwadadi. Di PKH saya merasakan manfaat yang begitu banyak baik secara
langsung maupun tidak langsung. Karena PKH Kecamatan Purwadadi saat ini sedang menggalakan program pemberdayaan untuk KPM yaitu kegiatan
Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) atau Family Development Session (FDS) dengan interval waktu sekali dalam satu bulan. Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) adalah proses belajar secara terstruktur untuk memperkuat terjadi perubahan perilaku pada KPM. P2K2/FDS
bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman mengenai pentingnya pendidikan, kesehatan dan pengelolaan keuangan bagi keluarga.

Setiap anggota Kelompok Penerima Manfaat PKH diwajibkan untuk mengikuti pertemuan tersebut. Pertemuan ini pandu oleh pendamping PKH
Kecamatan Purwadadi Bapak Indra Farid dengan membahas beberapa modul yang terbagi dalam beberapa sesi di antaranya modul pengasuhan dan
pendidikan anak dengan 4 sesi pembahasan, modul pengelolaan keuangan dan perencanaan usaha dengan 3 sesi pembahasan, modul kesehatan dan
gizi dengan 8 sesi pembahasan, modul perlindungan anak dengan 2 sesi pembahasan, modul penyandang disabilitas berat dengan 1 sesi pembahasan
dan modul kesejahteraan lanjut usia dengan 1 sesi pembahasan. Keberhasilan program ini tak lepas dari peran serta SPV ( Supervisor ) dan Koordinator
Kabupaten 2 yang senantiasa memberikan dukungan, motivasi dan arahan- arahan menuju pada satu tujuan yaitu tercapainya perubahan perilaku KPM
ke arah yang lebih baik.
Akhir tahun 2018 saya tertarik masuk di Komunitas Menulis Online dibawah Bimbingan Ustadz Cahyadi Takariawan. Selama berada di Komunitas itu
keinginanku untuk menulis semakin besar. Selain berbagi ilmu tentang kepenulisan dari nara sumber yang hebat, disini juga banyak berbagi event – event
dari beberapa penerbit yang dishare oleh sesama anggota. Ada beberapa event yang saya ikuti diantaranya Cipta Puisi, menulis fabel dan sayembara
puisi. Alhamdulilah karya saya bisa mendapatkan apresiasi dari penerbit terkait, berupa antologi karya yang menjadi suplemen baru untukku untuk terus
berkarya.

KPM PKH Aat Solihat Peraih Cipta Puisi Tingkat Nasional

Salah satu KPM PKH Kecamatan Purwadadi, Desa Pasir Lawang, Dusun Cangkursari terpilih sebagai penulis even cipta puisi tingkat
nasional dengan judul "Tak Terucap" yang diselenggarakan oleh Bintang Literasi pada 15 Desember 2018.
Aat Solihat juga telah menadpat penghargaan dari Wadas Clear Publisher pada 10 Januari 2019 sebagai peserta kegiatan lomba menulis fabel nasional,
serta penulis terpilih dalam sayembara menulis puisi "malam" yang diselenggrakan oleh Bintang Literasi pada 5 Maret 2019.
"Menurutnya, menulis puisi merupakan hobi sejak sekolah dulu, bahkan hingga kini sudah banyak menghasilkan karya puisi
yang sengaja dibuat dan dibukukan, hanya untuk sekedar bahan koleksi". Pungkas Aat Solihat
Sementara itu menurut Pendamping Sosial PKH Kecamatan Purwadadi Indra Farid, pihaknya terus memberikan suport serta dorongan moral pada setiap
peserta KPM PKH untuk terus berkarya, baik melalui karya seni menulis atau dari karya lainnya agar mereka terlepas dari belenggu ekonomi.
"Saya sebagai petugas Pendamping Sosial PKH akan terus melakukan pembinaan terhadap semua anggota KPM PKH, mereka
terus dibina serta dilatih sesuai dengan bakat dan kemampuannya masing-masing" Jelas Indara Farid
Prestasi yang di torehkan oleh Aat Solihat, merupakan dorongan serta motivasi bagi peserta KPM PKH lainnya untuk terus berkarya.

Thursday 7 March 2019

Zakat Ikut Andil Dalam Tanggulangi Kemiskinan

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menilai pemerintah harus membuat regulasi yang memperkuat otoritas Baznas. Sehingga Baznas menjadi lembaga yang mandiri dan bisa meringanlkan beban pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan.

Wakil Ketua Baznas, Zainulbahar Noor mengatakan, zakat bisa membantu meringankan pemerintah dalam upaya menanggulangi kemiskinan. Artinya beban APBD atau APBN untuk menanggulangi kemiskinan bisa diringankan oleh zakat yang dikelola Baznas.

Ia menerangkan, sekarang ada Undang-undang (UU) yang mengatur agar Baznas mendapatkan bantuan dana dari APBN dan APBD. Padahal mestinya Baznas mendapat uang zakat untuk membantu pemerintah daerah dan pusat menanggulangi kemiskinan.

“Bukan uang zakat (yang di Baznas) dimasukan ke APBD/ APBN, tapi yang tadinya uang APBD/ APBN yang mau dikasih ke Baznas dan untuk menanggulangi kemiskinan dihentikan (karena kemiskinan ditanggulangi Baznas, red)” ungkap Zainulbahar kepada Republika.co.id di Hotel Sunan Surakarta, Senin (4/3).

Di dalam Baznas ada bagian sekretariat yang isinya staf-staf. Mereka ditugaskan Kementerian Agama untuk bekerja di Baznas pusat. Pemerimtah daerah menunjuk orang untuk menjadi staf yang bekerja di Baznas daerah. Jadi staf-staf itu digaji oleh pemerintah pusat dan daerah.
Zainulbahar menegaskan, kalau Baznas bisa menghimpun dana zakat dengan sangat banyak. Staf-staf itu tidak perlu lagi digaji pemerintah. Setidanya staf-staf itu tidak menjadi beban APBD atau APBN.

Seharusnya pemerintah daerah memberi anggaran ke Baznas daerah untuk biaya operasi mereka. Supaya Baznas daerah bisa bekerja maksimal. Hasil kinerja Baznas daerah bisa untuk menanggulangi kemiskinan. Artinya Baznas daerah telah membantu pemerintah daerah menanggulangi kemiskinan.

“Tapi (kinerja Baznas) tidak maksimal karena jumlah zakat yang terhimpun Baznas kecil, kalau zakat terhimpun puluhan triliun (di Baznas), pemerintah tidak perlu lagi membayar gaji pegawai dan tidak perlu ada APBD untuk membantu operasional Baznas daerah,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, pemerintah daerah kadang-kadang meminjamkan gedung dan mobil ke Baznas daerah. Artinya Baznas harus disusui pemerintah derah. Hal itu terjadi karena Baznas tidak diperkuat menjadi lembaga independen untuk mengentaskan kemuskinan. Otoritas Baznas dalam mengumpulkan zalat juga belum cukup baik. Padahal kalau otoritas Baznas diperbaiki bisa mengumpulkan zakat dengan sangat banyak.
Ia mengungkapkan, tantangannya sekarang bagaimana supaya Baznas pusat dan daerah bisa menghimpun zakat lebih baik lagi. “Caranya pemerintah memberikan fasilitas sehingga Baznas punya otoritas supaya koorporasi, perusahaan-perusahaan, UMKN, PNS membayar (zakat),” ungkapnya.

Menurut Zainulbahar, agar Baznas mendapatkan otoritas dalam menghimpun dan mengelola zakat. Maka Baznas harus didukung regulasi dari pemerintah pusat dan daerah. Regulasi itu dibuat agar PNS, perusahaan dan koorporasi membayar zakat ke Baznas. Sebagai contoh regulasi yang mengimbau atau mewajibkan PNS membayar zakat ke Baznas. Tapi kewajiban itu hanya untuk PNS yang menyatakan suka rela membayar zakat ke Baznas.

https://dunia.news/islam/

Rekrutmen SDM Pelaksana PKH Tahun 2019

 Kementerian Sosial Republik Indonesia akan melakukan Rekrutmen Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) pada bulan Maret
Tahun 2019. Berdasarkan no surat 450/LJS/03/2019 Kemensos RI membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia Pria dan Wanita yang memiliki
integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Pendamping Sosial PKH.
Pengumuman seleksi SDM Pelaksana PKH akan diumumkan melalui laman Kementerian Sosial pkh.kemsos.go.id pada tanggal 06 Maret 2019. Bersamaan
dengan pendaftaran secara online yang akan dibuka selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 06 Maret 2019 s/d 08 Maret 2019.

Posisi Jabatan dan Kualikasi :
Posisi Jabatan Kualikasi Wilayah Kerja
1. Pendamping Sosial PKH 1. Pendidikan D.III / D.IV / Sarjana Pekerja Sosial / Kesejahteraan Sosial /
Sarjana dan Bidang ilmu-ilmu Sosial dan Ekonomi diutamakan mengikuti
Pelatihan dan/atau Pengalaman Praktek di bidang Pendamping Sosial /
Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi Sosial, Perlindungan
Sosial, Jaminan Sosial dan Program Penanggulangan Kemiskinan Lainnya.
2. Diutamakan bertempat tinggal di wilayah Kecamatan lokasi pelaksanaan
PKH (sesuai alamat tinggal / domisili saat ini).
3. Menguasai MS Oce
4. Bersedia menanda tangani fakta integritas penegakan kode etik bagi
SDM Pelaksana PKH
5. Berusia maksimal 35 (Tiga Puluh Lima) Tahun pada bulan Maret 2019
6. Bersedia ditempatkan di luar Kecamatan domisili dalam satu Kabupaten /
Kota.
Berkedudukan di Kecamatan Setempat
2.8k
Shares
3/8/2019 Rekrutmen SDM Pelaksana PKH Tahun 2019
https://www.pkh-ciamis.or.id/berita/detail/rekrutmen-sdm-pelaksana-pkh-tahun-2019.html 2/5
Berikut adalah persyaratan yang dibutuhkan :
1. Pelamar berdomisili di Kabupaten/Kota sesuai kebutuhan
2. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI
3. Siap dan bersedia bekerja purna waktu (full time)
4. Tidak berkedudukan sebagai pengurus, anggota, dan atau beraliasi Partai Politik (mengisi formulir pernyataan yang telah disediakan)
5. Tidak pernah dan atau sedang tersangkut kasus hukum baik pidana maupun perdata, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK)
6. Memiliki pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dibuktikan dengan ijazah terlegalisir
7. Bebas dari narkoba dan zat adiktif lainnya
8. Sehat jasmani dan rohani
9. Tidak terikat kontrak kerja dengan pihak lain
10. Mengikuti seluruh tahapan seleksi
Tata Cara Pendaftaran :
1. Pendaftaran online dibuka pada tanggal 6 Maret 2019 pukul 00.00 Wib dan ditutup pada tanggal 8 Maret 2019 pukul 22.59 Wib
2. Pendaftaran dapat dilakukan melalui url : ssdm.pkh.kemsos.go.id/site/login3
3. Pelamar melakukan registrasi terlebih dahulu, setelah mendapatkan konrmasi email selanjutnya pelamar login dengan user dan password
masing-masing
4. Pelamar mengisi form pendaftaran secara lengkap yang terdiri dari :
Data Pribadi
Posisi Jabatan yang dilamar
Data pendidikan terakhir
Data pelatihan yang relevan (bila ada)
Pengalaman organisasi yang relevan dengan posisi yang dilamar (bila ada)
5. Pelamar mengunggah :
Foto KTP asli dan atau surat keterangan domisili
Foto ijazah asli terakhir
Info selengkapnya tentang tata cara pendaftaran : ssdm.pkh.kemsos.go.id/site/caramelamar
Tahapan Seleksi :
1. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi adalah seleksi yang dilakukan berdasarkan hasil verikasi dokumen pelamar yang telah diunggah.
2. Seleksi Kompetensi Bidang
a. Seleksi Kompetensi Bidang menggunakan metode tes tertulis
b. Seluruh peserta seleksi wajib membawa papan jalan dan pensil 2B
Jadwal Kegiatan :
No Nama Kegiatan Waktu
1. Pengumuman 6 Maret 2019
2. Pendaftaran Online 6 s.d 8 Maret 2019
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 Maret 2019
4. Psikotes dan Kompetensi Bidang 12 s.d 14 Maret 2019
5. Pengumuman Hasil Seleksi 21 Maret 2019
Catatan :
Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah dan akan diumumkan langsung disampaikan melalui surel dan notikasi kepada yang bersangkutan atau melalui
Dinas/Instansi Sosial setempat.

Perkuat PKH, Mensos Arahkan Pemda Alokasikan Dana Dampingan

Jakarta (4 Maret 2019) - Kementerian Sosial Republik Indonesia menghimbau Pemerintah Daerah untuk memperkuat Program Keluarga Harapan (PKH)
dengan mengalokasikan dana dampingan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Alokasi dana dampingan telah diatur dalam Permensos 1 Tahun 2018 pasal 57, bahwa sumber pendanaan PKH dari APBN, APBD Provinsi dan
APBD Kabupaten/Kota", kata Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta. Senin (4/3).
Dalam Pedoman Umum Program Keluarga Harapan Bab II, Huruf A, poin 8 menyatakan, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berperan
dalam dukungan PKH secara langsung melalui alokasi dana dampingan, termasuk SDM pelaksana PKH sesuai dengan komitmen.
Seperti diketahui Menteri Sosial telah mengirim surat kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia dengan nomor 202/MS/C/12/2018
tanggal 28 Desember 2018.
Dalam suratnya, Mensos menyatakan bahwa penyediaan alokasi dana penyertaan PKH melalui APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, minimal sebesar lima
persen.

"Pemda mempunyai kewajiban untuk menyediakan alokasi anggaran minimal lima persen dihitung dari total bantuan yang diterima Keluarga
Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) baik di provinsi maupun di kabupaten/kota", tegas Agus.
Menurut Mensos, alokasi dana penyertaan digunakan untuk mendukung kegiatan PKH, diantaranya menyediakan kantor Sekretariat Kabupaten/Kota dan
Kecamatan untuk Administrator Database dan Pendamping Sosial PKH.
Menyediakan fasilitas pendukung di sekretariat PKH antara lain komputer, meja kerja dan kursi, printer, ATK, AC, alat transportasi, alat komunikasi, alat
dokumentasi, sepatu dan lemari penyimpanan dokumen.
Dana penyertaan, menurut agus juga bisa untuk operasional bagi Koordinator Kabupaten/Kota, Supervisor PKH, Pendamping Sosial dan Administrator
Database PKH Kabupaten/Kota. Cetak atau pengadaan formulir verikasi fasdik faskes kesos sistem pengaduan masyarakat dan formulir pemutakhiran
"Biaya operasional pengiriman formulir hasil verikasi faskes fasdik dan kesos dari Kabupaten/Kota Pelaksana PKH ke Provinsi. Sosialisasi PKH
tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan atau Desa," jelas Agus.
Rapat koordinasi teknis PKH tingkat kabupaten atau kota dan kecamatan dengan Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas
Kesehatan, Kanwil Agama, Lembaga bayar, Pendamping Sosial dan Administrator Database PKH juga bisa di alokasikan melalui APBD.
Untuk meningkatkan kapasitas SDM PKH, Pemda juga bisa menyelenggarakan pemantapan atau capacity building Pendamping dan Administrator
Database PKH Kabupaten/Kota serta mendukung pelaksanaan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) dalam bentuk pengadaan bahan
pemantapan atau coaching P2K2 dan operasional pelaksanaan P2K2 Peksos Supervisor, Pendamping Sosial dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebagai bentuk apresiasi dan peningkatan pemahaman tentang pelaksanaan PKH, Pemda juga berkewajiban untuk menyiapkan honor tim koordinasi
teknis PKH Provinsi atau Kabupaten/Kota atau Kecamatan dan mengalokasikan anggaran studi banding ke Kabupaten/Kota pelaksana PKH terbaik.
Untuk mengawal pelaksanaan PKH agar dapat berjalan sesuai dengan pedoman, Pemda diharapkan membentuk layanan Sistem Pengaduan Masyarakat
(SPM) PKH di Provinsi dan Kabupaten/Kota dan menyediakan alokasi kegiatan monitoring pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan PKH di Kabupaten/Kota
Pemda juga di himbau untuk mensinergikan program penanggulangan kemiskinan lainnya khususnya yang didanai APBN, "Sinergi program akan
mempercepat KPM keluar dari kondisi kemiskinan untuk mencapai hidup yang lebih sejahtera", ungkap Mensos.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Harry Hikmat menghimbau kepada seluruh Koordinator PKH
untuk mengawal surat edaran dapat dilaksanakan dapat dilaksanakan di seluruh provinsi, kabupaten/kota.
"Kami minta seluruh Koordinator Wilayah dan Koordinator Kabupaten/Kota untuk memastikan Pemda merespon surat edaran tersebut dan bisa
dilaksanakan di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota", harap Dirjen.