Thursday 7 March 2019

Perkuat PKH, Mensos Arahkan Pemda Alokasikan Dana Dampingan

Jakarta (4 Maret 2019) - Kementerian Sosial Republik Indonesia menghimbau Pemerintah Daerah untuk memperkuat Program Keluarga Harapan (PKH)
dengan mengalokasikan dana dampingan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Alokasi dana dampingan telah diatur dalam Permensos 1 Tahun 2018 pasal 57, bahwa sumber pendanaan PKH dari APBN, APBD Provinsi dan
APBD Kabupaten/Kota", kata Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta. Senin (4/3).
Dalam Pedoman Umum Program Keluarga Harapan Bab II, Huruf A, poin 8 menyatakan, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berperan
dalam dukungan PKH secara langsung melalui alokasi dana dampingan, termasuk SDM pelaksana PKH sesuai dengan komitmen.
Seperti diketahui Menteri Sosial telah mengirim surat kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia dengan nomor 202/MS/C/12/2018
tanggal 28 Desember 2018.
Dalam suratnya, Mensos menyatakan bahwa penyediaan alokasi dana penyertaan PKH melalui APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, minimal sebesar lima
persen.

"Pemda mempunyai kewajiban untuk menyediakan alokasi anggaran minimal lima persen dihitung dari total bantuan yang diterima Keluarga
Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) baik di provinsi maupun di kabupaten/kota", tegas Agus.
Menurut Mensos, alokasi dana penyertaan digunakan untuk mendukung kegiatan PKH, diantaranya menyediakan kantor Sekretariat Kabupaten/Kota dan
Kecamatan untuk Administrator Database dan Pendamping Sosial PKH.
Menyediakan fasilitas pendukung di sekretariat PKH antara lain komputer, meja kerja dan kursi, printer, ATK, AC, alat transportasi, alat komunikasi, alat
dokumentasi, sepatu dan lemari penyimpanan dokumen.
Dana penyertaan, menurut agus juga bisa untuk operasional bagi Koordinator Kabupaten/Kota, Supervisor PKH, Pendamping Sosial dan Administrator
Database PKH Kabupaten/Kota. Cetak atau pengadaan formulir verikasi fasdik faskes kesos sistem pengaduan masyarakat dan formulir pemutakhiran
"Biaya operasional pengiriman formulir hasil verikasi faskes fasdik dan kesos dari Kabupaten/Kota Pelaksana PKH ke Provinsi. Sosialisasi PKH
tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan atau Desa," jelas Agus.
Rapat koordinasi teknis PKH tingkat kabupaten atau kota dan kecamatan dengan Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas
Kesehatan, Kanwil Agama, Lembaga bayar, Pendamping Sosial dan Administrator Database PKH juga bisa di alokasikan melalui APBD.
Untuk meningkatkan kapasitas SDM PKH, Pemda juga bisa menyelenggarakan pemantapan atau capacity building Pendamping dan Administrator
Database PKH Kabupaten/Kota serta mendukung pelaksanaan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) dalam bentuk pengadaan bahan
pemantapan atau coaching P2K2 dan operasional pelaksanaan P2K2 Peksos Supervisor, Pendamping Sosial dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebagai bentuk apresiasi dan peningkatan pemahaman tentang pelaksanaan PKH, Pemda juga berkewajiban untuk menyiapkan honor tim koordinasi
teknis PKH Provinsi atau Kabupaten/Kota atau Kecamatan dan mengalokasikan anggaran studi banding ke Kabupaten/Kota pelaksana PKH terbaik.
Untuk mengawal pelaksanaan PKH agar dapat berjalan sesuai dengan pedoman, Pemda diharapkan membentuk layanan Sistem Pengaduan Masyarakat
(SPM) PKH di Provinsi dan Kabupaten/Kota dan menyediakan alokasi kegiatan monitoring pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan PKH di Kabupaten/Kota
Pemda juga di himbau untuk mensinergikan program penanggulangan kemiskinan lainnya khususnya yang didanai APBN, "Sinergi program akan
mempercepat KPM keluar dari kondisi kemiskinan untuk mencapai hidup yang lebih sejahtera", ungkap Mensos.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Harry Hikmat menghimbau kepada seluruh Koordinator PKH
untuk mengawal surat edaran dapat dilaksanakan dapat dilaksanakan di seluruh provinsi, kabupaten/kota.
"Kami minta seluruh Koordinator Wilayah dan Koordinator Kabupaten/Kota untuk memastikan Pemda merespon surat edaran tersebut dan bisa
dilaksanakan di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota", harap Dirjen.


EmoticonEmoticon