Friday 23 March 2018

Petunjuk Teknis Penyaluran Non-Tunai Program Keluarga Harapan

Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, akhirnya buku Petunjuk Teknis Penyaluran Non-Tunai Program Keluarga Harapan dapat selesai pada awal tahun 2018. Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) secara non-tunai dilakukan dalam rangka mendukung program keuangan inklusif di Indonesia, khususnya dalam membangun sistem pembayaran Government-to-People. Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos), selaku pelaksana program PKH, bekerja sama dengan Himbara, sebagai Lembaga Bayar, menyalurkan dana bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat.

Buku Petunjuk Teknis ini disusun sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Sosial dengan Himbara untuk memberikan kejelasan dalam pelaksanaan penyaluran bantuan sosial PKH secara non tunai melalui perbankan. Selanjutnya Petunjuk Teknis ini juga menjelaskan peran masing-masing pihak dalam penyaluran bantuan sosial PKH secara non-tunai, mulai dari kebijakan, alur kerja, prinsip umum, teknis operasional dan siapa yang bertanggung jawab. Buku ini diharapkan dapat menjadi pedoman bersama antara Lembaga bayar, baik di pusat maupun di daerah, seluruh unit terkait di lingkungan Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam pelaksanaan penyusunan buku ini melibatkan Bank Indonesia, Himbara, Otoritas Jasa Keuangan dan Kemensos. Secara khusus, Bank Indonesia dan OJK memberikan perhatian terkait penyaluran dana bantuan sosial PKH dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembukaan rekening.

Akhir kata, Kemensos menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi terhadap penyusunan Buku Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan. Semoga buku ini dapat mendukung suksesnya penyaluran bantuan sosial non-tunai Program Keluarga Harapan.





EmoticonEmoticon